Sabtu, 10 Mei 2014

Konsep Pendidikan Hukum



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Pendidikan hukum di Indonesia tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI tahun 1945) pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karena itu segala tingkah laku kita sebagai warga negara Indonesia harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Bukan hanya itu sebagai warga negara yang baik, kita harus sadar akan hukum, sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan menjujung tinggi hukum dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di Indonesia tercinta.
Mencermati fakta-fakta yang terjadi di Indonesia sejak dahulu (sebelum reformasi) sampai pada saat ini (reformasi) pelanggaran hukum masih sangat mudah ditemui, mulai dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak, remaja, orang dewasa sampai pada aparat penegak hukum itu sendiri. Semua hal ini bila kita cermati adalah dampak kurangnya kesadaran akan hukum. Kesadaran mencakup pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan ketaatan terhadap hukum. Sebagai contoh yang sedang gencar dibicarakan mengenai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak musisi Indonesia yang baru berusia 13 tahun, tanpa surat izin mengemudi (SIM) luput dari pengawasan orang tua hingga menewaskan sitidaknya 7 orang warga.
Dengan demikian, pendidikan hukum menjadi sangat penting untuk diberikan kepada semua warga negara Indonesia. Mulai dari lingkungan informal, lingkungan nonformal dan lingkungan formal. Lingkungan informal yaitu keluarga, kemudian lingkungan nonformal yaitu lembaga hukum, media massa dan lembaga sosial, selanjutnya lingkungan formal yaitu sekolah mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Oleh sebab itu konsep pendidikan hukum harus bersinergi antara tripusat pendidikan tersebut.
            Konsep pendidikan hukum yang ditawarkan dalam makalah ini adalah proses yang secara sadar baik informal, nonformal maupun formal dalam rangka mempertahankan, memperbaiki dan meningkatkan kulaitas hukum seseorang secara berencana dan terarah yang akan diuraikan secara filosofis dan secara praktis.


1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Apakah makna dari konsep pendidikan hukum?
1.2.2        Bagaimana konsep pendidikan hukum yang ditawarkan penulis?

1.3    Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui makna konsep pendidikan hukum
1.3.2        Untuk mengetahui konsep pendidikan hukum


BAB II
ISI

2.1    Pengertian Konsep
            Konsep adalah abstrak, entitas mental yang universal yang menunjuk pada katagori atau klas dari suatu entitas, kejadian atau hubungan. Konsep berasal dari bahasa latin conceptum artinya sesuatu yang dipahami. Secara umum konsep adalah suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum sekelompok objek, peristiwa atau fenomena lainnya. Woodruff (dalam Syamrilaode, 2010) mendefinisikan konsep sebagai berikut:
(1)      suatu gagasan/ide yang relatif sempurna dan bermakna, (2) suatu pengertian tentang suatu objek, (3) produk subjektif yang berasal dari cara seseorang membuat pengertian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui pengalamannya (setelah melakukan persepsi terhadap objek/benda).

            Pada tingkat konkrit, konsep merupakan suatu gambaran mental dari beberapa objek atau kejadian yang sesungguhnya. Pada tingkat abstrak dan komplek, konsep merupakan sintesis sejumlah kesimpulan yang telah ditarik dari pengalaman dengan objek atau kejadian tertentu. Dengan menggunakan definisi pembentukan konsep, Woodruff menyarankan bahwa suatu pernyataan konsepsi dalam suatu bentuk yang berguna untuk merencanakan suatu unit pengajaran ialah suatu deskripsi tentang sifat-sifat suatu proses, struktur atau kualitas yang dinyatakan dalam bentuk yang menunjukkan apa yang harus digambarkan atau dilukiskan sehingga siswa dapat melakukan persepsi terhadap proses, struktur atau kualitas bagi dirinya sendiri.
            Pemahaman konsep diperoleh melalui proses belajar. Sedangkan belajar merupakan proses kognitif yang melibatkan tiga proses yang berlangsung hampir bersamaan. Ketiga proses tersebut adalah : (1) memperoleh informasi baru, (2) transformasi informasi, dan (3) menguji relevansi dan ketetapan pengetahuan.
             Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep sebagai abstraksi suatu idea atau gambaran mental yang dinyatakan dalam suatu kata atau simbol. Konsep dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang dibangun dari berbagai macam kharakteristik atau suatu arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri-ciri yang sama. Konsep diartikan juga sebagai suatu abstraksi dari ciri-ciri sesuatu yang mempermudah komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk berpikir. 
2.2    Pengertian Pendidikan
            Pendidikan merupakan aspek yang penting dalam menunjang kemajuan dan perkembangan suatu negara. Pendidikan yang baik akan menghasikan generasi yang baik pula, yang sesuai dengan watak dan karakter bangsa dengan tidak meninggalkan kemajuan dan perkembangan global. Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang menyatakan:
Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

            Penidikan adalah media mencerdaskan kehidupan bangsa dan membawa bangsa ini pada era aufklarung ( pencerahan). Pendidikan bertujuan untuk membangun tatanan bangsa yang berbalut dengan nilai-nilai kepintaran, kepekaan, dan kepeduliaan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. (Yamin, 2009: 15).
            Dengan demikian pendidikan memegang peranan penting dalam menumbuhkan dan memelihara nilai-nilai kebangsaan. Kehidupan suatu bangsa erat sekali kaitannya dengan tingkat pendidikan. Pendidikan bukan hanya sekedar mengawetkan budaya dan meneruskannya dari generasi ke generasi, akan tetapi juga diharapkan dapat mengubah dan mengembangkan pengetahuan.
            Pendidikan bukan hanya menyampaikan keterampilan yang sudah dikenal, tetapi harus dapat meramalkan berbagai jenis keterampilan dan kemahiran yang akan datang, dan sekaligus menemukan cara yang tepat dan cepat supaya dapat dikuasai oleh anak didik.
Pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara sadar dan terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga negara/masyarakat, dengan memilih isi (materi), strategi kegiatan, dan teknik penilaian yang sesuai.
            Dilihat dari sudut perkembangan yang dialami oleh anak, maka usaha yang sengaja dan terencana tersebut ditujukan untuk membantu anak dalam menghadapi dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan yang dialaminya dalam setiap periode perkembangan. Dengan kata lain, pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak.
            Proses belajar akan menghasilkan perubahan dalam ranah kognitif (penalaran, penafsiran, pemahaman, dan penerapan informasi), peningkatan kompetensi (keterampilan intelektual dan sosial), serta pemilihan dan penerimaan secara sadar terhadap nilai, sikap, penghargaan dan perasaan, serta kemauan untuk berbuat atau merespon sesuatu rangsangan (stimuli).
            Masayarakat yakin dan percaya untuk menanggulangi kemiskinan, cara utama adalah dengan memperbesar jumlah penduduk yang bersekolah dan terdidik dengan baik. Dengan kata lain, pendidikan dipandang sebagai jalan menuju kemakmuran. Manusia dilahirkan dalam keadaan yang tidak berdaya sama sekali. Dia sangat membutuhkan bantuan yang penuh perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, terutama ibunya, supaya dia dapat hidup terus dengan sempurna, jasmani dan rohani. Orang tualah yang pertama dan utama bertanggung jawab terhadap pendidikan anaknya. Dalam ilmu jiwa dikenal dengan istilah pertumbuhan dan perkembangan, yaitu supaya anak sempurna dalam pertumbuhan dan perkembangannya.

2.3    Pengertian Hukum
Hukum sebagai bidang ilmu yang banyak memiliki defenisi atau arti sesuai dengan ahli yang mengartikannya. Tirtaamidjaja (dalam Syah, 2008) hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkahlaku atau tindakan-tindakan dalam dalam pergaulan hidup dengan ancaman memberi ganti kerutian jika melangar aturan-aturan itu, yang membahayakan diri sendiri atau harta.
Selanjutnya menurut Pound (dalam Sudarsono, 2003: 2) hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yuang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masayarakat.
Kemudian menurut Utrecht (dalam Sudarsono, 2007: 43) bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masayarakat itu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu norma yang mengatur tentang tata cara berprilaku dengan benar dimana terdapat poin penting tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh masayrakat.

2.4    Konsep Pendidikan Hukum
            Pendidikan hukum bertolak dari Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”. Dengan demikian, maka pendidikan hukum dirasakan sangat perlu dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
Pendidikan hukum ( Furnamasari, 2010: 88) adalah
“Kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, berupa penyampain dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana nonformal, agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta wewenangnya sehingga tercipta sikap dan perilaku berkesadran hukum ( mengetahui, memahami, menghayati, sekaligus mentaati hukum”

            Konsep pendidikan hukum yang dimaksud di sini adalah proses yang secara sadar baik formal, nonformal maupun informal dalam rangka mempertahankan, memperbaiki dan meningkatkan kulaitas hukum seseorang secara berencana dan terarah yang akan diuraikan secara filosofis dan secara praktis
2.4.1   Konsep Pendidikan Hukum secara Filosofis
            Konsep pendidikan hukum di sini yaitu pendidikan hukum yang berdasarkan nilai-nilai pancasila. Dimana nilai-nilai pancasila menjiwai pelaksanaan pendidikan hukum dan menjadi tujuan utama pendidikan hukum sebagai upaya mengatur ketertiban masayarakat. Diharapakan melalui pendidikan hukum yang berdasarkan nilai pancasila tersebut masyarakat Indonesia dapat hidup rukun, damai dan sejahtera.
Nilai-nilai Pancasila tersebut (Winarno, 200:3) adalah:
1.      Nilai Ketuhanan
2.      Nilai Kemanusiaan
3.      Nilai Persatuan
4.      Nilai Kerakyatan
5.      Nilai Keadilan

            Konsep pendidikan hukum berdasarkan nilai Ketuhanan mengandung makna bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini sekaligus menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Dengan demikian konsekuensi hukum yang harus diterima adalah dengan mencerminkan perbuatan sesuai dengan tuntutan agama yang dianutnya. Serta arti lain yaitu adanya pengakuan akan kebebasan memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan dan diskriminasi antar umat beragama.
            Kemudian konsep pendidikan hukum berdasarkan nilai Kemanusian yang mengandung makna kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan manusia sebagaimana mestinya berdasarkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama hak dan kewajiban asasinya. Dengan demikian kosekuensinya adalah pengakuan hukum atas hak asasi manusia (HAM)
            Selanjutnya konsep pendidikan hukum berdasarkan nilai Persatuan mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam kesatuan republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.  Konsekuensinya adalah perbedaan bukan menjadi alasan perselisihan tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan sebagaimana semboyan “ Bhineka Tunggal Ika”
            Lalu konsep pendidikan hukm berdasarkan nilai Kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini konsekuensi hukumnya bahwa paham demokrasi Indonesia lebih mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
            Serta konsep pendidikan hukum berdasarkan nilai Keadilan sosial yang mengandung makna sebagai dasar dan tujuan bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil, makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan hal ini konsekuensi hukum yang paling dasar adalah Negara Indonesia diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan status sosialnya di masyarakat. 

2.4.2   Konsep Pendidikan Hukum secara Praktis
            Konsep pendidikan hukum secara praktis disini maksudnya adalah konsep membelajarkan hukum dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat sehingga terciptanya ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Pertama dalam lingkungan keluarga dengan cara orang tua senantiasa memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anak mereka, mengontrol setiap tindakan dan perilaku anaknya. Orang tua juga berkewajiban memberikan pendidikan agama kepada anak-anakanya agar menjadi pribadi yang kuat dan punya prinsip dalam hidup sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas dan melanggar hukum. Orang tua adalah teladan bagi anak-anaknya dengan demikian perilaku orang tua haruslah perilaku yang mencontohkan pada tindakan yang sadar hukum.
            Kedua adalah lingkungan sekolah yang dimaksud adalah lingkungan sekolah dasar sampai perguruan tinggi dimana anak-anak dididik dan dibina perilakunya oleh pendidik. Pendidik disini tanpa terkecuali semuanya harus memberikan peranya dalam mewujudkan kesadaran hukum bagi peserta didik. Sekolah mengajarkan bagaimana hidup disiplin, taat pada peraturan yang berlaku, menyampaikan pendapat dengan baik, mampu menghargai pendapat orang lain, menghormati perbedaan adat-istiadat, bertanggung jawab, dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Ketiga lingkungan masyarakat dalam hal ini yang berperan yang pertama adalah lembaga hukum misalnya kepolisian. Sebagai lembanga hukum kepolisian wajib memberikan pendidikan hukum kepada masayarakat pada umum melalui perilaku aparatnya maupun dalam bentuk sosialisai misalnya sosialisasi peraturan lalu lintas. Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum oleh masyarakat apalagi oleh aparat hukum itu sendiri. Kemudian lembaga sosial memiliki peran yang sama dalam melaksanakan pendidikan hukum. Lembaga sosial seperti panti asuhan, panti rehabilitas dan lainnya berfungsi untuk memberikan pendidikan hukum secara preventif (pencegahan)  maupun represif (penanggulangan). Mencegah dengan pemberian dan pemahaman terhadap hukum (hak dan kewajiban sebagai warga negara) sedangkan menaggulangi dengan memperbaiki perilaku yang sudah terlanjur melanggar hukum sehingga tidak terulang kembali. Selanjutnya adalah media massa berfungsi juga sebagai pendidikan hukum dimana media massa sebagai pihak yang netral sebagai penyampai aspirasi masyarakat kepada pemerintah maupun sebagai penyambung lidah dari pemerintah kepada masyarakat. Media massa tidak boleh berat sebelah dalam memberikan berita kepada masyarakat, tidak memihak pada oknum tertentu maupun kepada partai politik tertentu untuk mempersuasi masyarakat. Sehingga timbulnya kepercayaan hukum dari masyarakat kepada media massa.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Pendidikan hukum sangat penting bagi warga negara Indonesia. Pelaksanaan pendidikan hukum meliputi konsep pendidikan hukum secara filosofis dan secara praktis yaitu pada lingkungan informal, lingkungan nonformal dan lingkungan formal. Pendidikan hukum ini bertujuan mempertahankan, memperbaiki dan meningkatkan kulaitas hukum seseorang secara berencana dan terarah. Selain itu yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran hukum warga negara dalam mengetahui, memahami, menghayati, mentaati hukum.           
3.2 Saran
            Pendidkan hukum merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah dan tri pusat pendidikan. Dengan demikian harus adanya kerjasama yang baik berupa cara preventif maupun represif antara pemerintah dengan tripusat pendidikan guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan terutama sadar akan hukum ( sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik).


DAFTAR PUSTAKA

Furnamasari, Y.( 2010). Pendidikan Hukum dalam Pembentukan Karakter Anak yang Bermasalah dengan Hukum. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia - Acta Civicus
Sudarsono. (2003). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Melton Putra
________ . (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Syamrilaode. (2010). http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2035426-pengertian-konsep/ (diakses 12 September 2013)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
Wikipedia. (2013). http://id.wikipedia.org/wiki/Konsep (diakses, 12 September 2013)
Winarno. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar