BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pendidikan
hukum di Indonesia tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI tahun 1945) pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “
Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karena itu segala tingkah laku kita
sebagai warga negara Indonesia harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Bukan
hanya itu sebagai warga negara yang baik, kita harus sadar akan hukum, sadar
akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan menjujung tinggi hukum dalam
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di Indonesia tercinta.
Mencermati fakta-fakta yang terjadi di
Indonesia sejak dahulu (sebelum reformasi) sampai pada saat ini (reformasi)
pelanggaran hukum masih sangat mudah ditemui, mulai dari pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh anak-anak, remaja, orang dewasa sampai pada aparat penegak hukum
itu sendiri. Semua hal ini bila kita cermati adalah dampak kurangnya kesadaran
akan hukum. Kesadaran mencakup pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan ketaatan
terhadap hukum. Sebagai contoh yang sedang gencar dibicarakan mengenai
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak musisi Indonesia yang baru berusia
13 tahun, tanpa surat izin mengemudi (SIM) luput dari pengawasan orang tua
hingga menewaskan sitidaknya 7 orang warga.
Dengan demikian, pendidikan hukum
menjadi sangat penting untuk diberikan kepada semua warga negara Indonesia.
Mulai dari lingkungan informal, lingkungan nonformal dan lingkungan formal. Lingkungan
informal yaitu keluarga, kemudian lingkungan nonformal yaitu lembaga hukum,
media massa dan lembaga sosial, selanjutnya lingkungan formal yaitu sekolah
mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Oleh sebab itu konsep
pendidikan hukum harus bersinergi antara tripusat pendidikan tersebut.
Konsep pendidikan hukum yang
ditawarkan dalam makalah ini adalah proses yang secara sadar baik informal,
nonformal maupun formal dalam rangka mempertahankan, memperbaiki dan
meningkatkan kulaitas hukum seseorang secara berencana dan terarah yang akan
diuraikan secara filosofis dan secara praktis.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah makna dari
konsep pendidikan hukum?
1.2.2
Bagaimana konsep
pendidikan hukum yang ditawarkan penulis?
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui makna
konsep pendidikan hukum
1.3.2
Untuk mengetahui konsep
pendidikan hukum
BAB
II
ISI
2.1 Pengertian
Konsep
Konsep
adalah abstrak, entitas mental yang universal yang menunjuk pada katagori atau
klas dari suatu entitas, kejadian atau hubungan. Konsep berasal dari bahasa
latin conceptum artinya sesuatu yang
dipahami. Secara umum konsep adalah
suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum sekelompok objek, peristiwa
atau fenomena lainnya. Woodruff (dalam Syamrilaode, 2010) mendefinisikan konsep sebagai
berikut:
(1)
suatu
gagasan/ide yang relatif sempurna dan bermakna, (2) suatu pengertian tentang
suatu objek, (3) produk subjektif yang berasal dari cara seseorang membuat
pengertian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui pengalamannya (setelah
melakukan persepsi terhadap objek/benda).
Pada
tingkat konkrit, konsep merupakan suatu gambaran mental dari beberapa objek
atau kejadian yang sesungguhnya. Pada tingkat abstrak dan komplek, konsep
merupakan sintesis sejumlah kesimpulan yang telah ditarik dari pengalaman dengan
objek atau kejadian tertentu. Dengan menggunakan definisi pembentukan konsep,
Woodruff menyarankan bahwa suatu pernyataan konsepsi dalam suatu bentuk yang
berguna untuk merencanakan suatu unit pengajaran ialah suatu deskripsi tentang
sifat-sifat suatu proses, struktur atau kualitas yang dinyatakan dalam bentuk
yang menunjukkan apa yang harus digambarkan atau dilukiskan sehingga siswa
dapat melakukan persepsi terhadap proses, struktur atau kualitas bagi dirinya
sendiri.
Pemahaman
konsep diperoleh melalui proses belajar. Sedangkan belajar merupakan proses
kognitif yang melibatkan tiga proses yang berlangsung hampir bersamaan. Ketiga
proses tersebut adalah : (1) memperoleh informasi baru, (2) transformasi
informasi, dan (3) menguji relevansi dan ketetapan pengetahuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep
sebagai abstraksi suatu idea atau gambaran mental yang dinyatakan dalam suatu
kata atau simbol. Konsep dinyatakan juga sebagai
bagian dari pengetahuan yang dibangun dari berbagai macam kharakteristik atau suatu
arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri-ciri yang sama. Konsep
diartikan juga sebagai suatu abstraksi dari ciri-ciri sesuatu yang mempermudah
komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk berpikir.
2.2 Pengertian
Pendidikan
Pendidikan merupakan aspek yang
penting dalam menunjang kemajuan dan perkembangan suatu negara. Pendidikan yang
baik akan menghasikan generasi yang baik pula, yang sesuai dengan watak dan
karakter bangsa dengan tidak meninggalkan kemajuan dan perkembangan global.
Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun
2003 yang menyatakan:
”Pendidikan bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Penidikan
adalah media mencerdaskan kehidupan bangsa dan membawa bangsa ini pada era
aufklarung ( pencerahan). Pendidikan bertujuan untuk membangun tatanan bangsa
yang berbalut dengan nilai-nilai kepintaran, kepekaan, dan kepeduliaan terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara. (Yamin, 2009: 15).
Dengan
demikian pendidikan memegang peranan penting dalam menumbuhkan dan memelihara
nilai-nilai kebangsaan. Kehidupan suatu bangsa erat sekali kaitannya dengan
tingkat pendidikan. Pendidikan bukan hanya sekedar mengawetkan budaya dan
meneruskannya dari generasi ke generasi, akan tetapi juga diharapkan dapat
mengubah dan mengembangkan pengetahuan.
Pendidikan bukan hanya
menyampaikan keterampilan yang sudah dikenal, tetapi harus dapat meramalkan
berbagai jenis keterampilan dan kemahiran yang akan datang, dan sekaligus
menemukan cara yang tepat dan cepat supaya dapat dikuasai oleh anak didik.
Pendidikan merupakan usaha yang
sengaja secara sadar dan terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan
potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai
seorang individu dan sebagai warga negara/masyarakat, dengan memilih isi
(materi), strategi kegiatan, dan teknik penilaian yang sesuai.
Dilihat dari sudut perkembangan
yang dialami oleh anak, maka usaha yang sengaja dan terencana tersebut
ditujukan untuk membantu anak dalam menghadapi dan melaksanakan tugas-tugas
perkembangan yang dialaminya dalam setiap periode perkembangan. Dengan kata
lain, pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam mencapai
keberhasilan dalam perkembangan anak.
Proses belajar akan menghasilkan
perubahan dalam ranah kognitif (penalaran, penafsiran, pemahaman, dan penerapan
informasi), peningkatan kompetensi (keterampilan intelektual dan sosial), serta
pemilihan dan penerimaan secara sadar terhadap nilai, sikap, penghargaan dan
perasaan, serta kemauan untuk berbuat atau merespon sesuatu rangsangan (stimuli).
Masayarakat yakin dan percaya untuk
menanggulangi kemiskinan, cara utama adalah dengan memperbesar jumlah penduduk
yang bersekolah dan terdidik dengan baik. Dengan kata lain, pendidikan
dipandang sebagai jalan menuju kemakmuran. Manusia dilahirkan dalam keadaan yang tidak berdaya
sama sekali. Dia sangat membutuhkan bantuan yang penuh perhatian dan kasih
sayang dari orang tuanya, terutama ibunya, supaya dia dapat hidup terus dengan
sempurna, jasmani dan rohani. Orang tualah yang pertama dan utama bertanggung
jawab terhadap pendidikan anaknya. Dalam ilmu jiwa dikenal dengan istilah
pertumbuhan dan perkembangan, yaitu supaya anak sempurna dalam pertumbuhan dan
perkembangannya.
2.3
Pengertian Hukum
Hukum sebagai bidang ilmu yang banyak
memiliki defenisi atau arti sesuai dengan ahli yang mengartikannya. Tirtaamidjaja
(dalam Syah, 2008) hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam
tingkahlaku atau tindakan-tindakan dalam dalam pergaulan hidup dengan ancaman
memberi ganti kerutian jika melangar aturan-aturan itu, yang membahayakan diri
sendiri atau harta.
Selanjutnya menurut Pound (dalam
Sudarsono, 2003: 2) hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar
ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yuang berwenang
atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masayarakat.
Kemudian menurut Utrecht (dalam
Sudarsono, 2007: 43) bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang berisi
perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masayarakat itu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
hukum adalah suatu norma yang mengatur tentang tata cara berprilaku dengan benar
dimana terdapat poin penting tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan oleh masayrakat.
2.4 Konsep
Pendidikan Hukum
Pendidikan hukum bertolak dari Pasal
1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”. Dengan
demikian, maka pendidikan hukum dirasakan sangat perlu dilaksanakan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
hukum ( Furnamasari, 2010: 88) adalah
“Kegiatan untuk meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat, berupa penyampain dan penjelasan peraturan hukum kepada
masyarakat dalam suasana nonformal, agar setiap anggota masyarakat mengetahui
dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta wewenangnya sehingga
tercipta sikap dan perilaku berkesadran hukum ( mengetahui, memahami,
menghayati, sekaligus mentaati hukum”
Konsep pendidikan hukum yang
dimaksud di sini adalah proses yang secara sadar baik formal, nonformal maupun
informal dalam rangka mempertahankan, memperbaiki dan meningkatkan kulaitas
hukum seseorang secara berencana dan terarah yang akan diuraikan secara
filosofis dan secara praktis
2.4.1
Konsep Pendidikan Hukum
secara Filosofis
Konsep pendidikan hukum di sini
yaitu pendidikan hukum yang berdasarkan nilai-nilai pancasila. Dimana
nilai-nilai pancasila menjiwai pelaksanaan pendidikan hukum dan menjadi tujuan
utama pendidikan hukum sebagai upaya mengatur ketertiban masayarakat.
Diharapakan melalui pendidikan hukum yang berdasarkan nilai pancasila tersebut
masyarakat Indonesia dapat hidup rukun, damai dan sejahtera.
Nilai-nilai
Pancasila tersebut (Winarno, 200:3) adalah:
1. Nilai
Ketuhanan
2. Nilai
Kemanusiaan
3. Nilai
Persatuan
4. Nilai
Kerakyatan
5. Nilai
Keadilan
Konsep pendidikan hukum berdasarkan
nilai Ketuhanan mengandung makna bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia
terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini sekaligus
menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa
yang ateis. Dengan demikian konsekuensi hukum yang harus diterima adalah dengan
mencerminkan perbuatan sesuai dengan tuntutan agama yang dianutnya. Serta arti
lain yaitu adanya pengakuan akan kebebasan memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan dan diskriminasi antar umat beragama.
Kemudian konsep pendidikan hukum berdasarkan
nilai Kemanusian yang mengandung makna kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani
dengan memperlakukan manusia sebagaimana mestinya berdasarkan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama hak dan kewajiban asasinya.
Dengan demikian kosekuensinya adalah pengakuan hukum atas hak asasi manusia
(HAM)
Selanjutnya konsep pendidikan hukum
berdasarkan nilai Persatuan mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam
kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam kesatuan republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai keanekaragaman
yang dimiliki bangsa Indonesia.
Konsekuensinya adalah perbedaan bukan menjadi alasan perselisihan tetapi
justru dapat menciptakan kebersamaan sebagaimana semboyan “ Bhineka Tunggal
Ika”
Lalu konsep pendidikan hukm
berdasarkan nilai Kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini konsekuensi hukumnya bahwa
paham demokrasi Indonesia lebih mengutamakan pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
Serta konsep pendidikan hukum
berdasarkan nilai Keadilan sosial yang mengandung makna sebagai dasar dan
tujuan bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil, makmur secara lahiriah
maupun batiniah. Berdasarkan hal ini konsekuensi hukum yang paling dasar adalah
Negara Indonesia diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa membedakan status sosialnya di masyarakat.
2.4.2
Konsep Pendidikan Hukum
secara Praktis
Konsep pendidikan hukum secara
praktis disini maksudnya adalah konsep membelajarkan hukum dalam lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat sehingga terciptanya
ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertama dalam lingkungan keluarga dengan
cara orang tua senantiasa memberikan kasih sayang dan perhatian kepada
anak-anak mereka, mengontrol setiap tindakan dan perilaku anaknya. Orang tua
juga berkewajiban memberikan pendidikan agama kepada anak-anakanya agar menjadi
pribadi yang kuat dan punya prinsip dalam hidup sehingga tidak terjerumus pada
pergaulan bebas dan melanggar hukum. Orang tua adalah teladan bagi anak-anaknya
dengan demikian perilaku orang tua haruslah perilaku yang mencontohkan pada
tindakan yang sadar hukum.
Kedua adalah lingkungan sekolah yang
dimaksud adalah lingkungan sekolah dasar sampai perguruan tinggi dimana
anak-anak dididik dan dibina perilakunya oleh pendidik. Pendidik disini tanpa
terkecuali semuanya harus memberikan peranya dalam mewujudkan kesadaran hukum
bagi peserta didik. Sekolah mengajarkan bagaimana hidup disiplin, taat pada
peraturan yang berlaku, menyampaikan pendapat dengan baik, mampu menghargai
pendapat orang lain, menghormati perbedaan adat-istiadat, bertanggung jawab,
dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketiga lingkungan masyarakat dalam
hal ini yang berperan yang pertama adalah lembaga hukum misalnya kepolisian.
Sebagai lembanga hukum kepolisian wajib memberikan pendidikan hukum kepada
masayarakat pada umum melalui perilaku aparatnya maupun dalam bentuk sosialisai
misalnya sosialisasi peraturan lalu lintas. Sehingga tidak terjadi pelanggaran
hukum oleh masyarakat apalagi oleh aparat hukum itu sendiri. Kemudian lembaga
sosial memiliki peran yang sama dalam melaksanakan pendidikan hukum. Lembaga
sosial seperti panti asuhan, panti rehabilitas dan lainnya berfungsi untuk
memberikan pendidikan hukum secara preventif (pencegahan) maupun represif (penanggulangan). Mencegah
dengan pemberian dan pemahaman terhadap hukum (hak dan kewajiban sebagai warga
negara) sedangkan menaggulangi dengan memperbaiki perilaku yang sudah terlanjur
melanggar hukum sehingga tidak terulang kembali. Selanjutnya adalah media massa
berfungsi juga sebagai pendidikan hukum dimana media massa sebagai pihak yang
netral sebagai penyampai aspirasi masyarakat kepada pemerintah maupun sebagai
penyambung lidah dari pemerintah kepada masyarakat. Media massa tidak boleh
berat sebelah dalam memberikan berita kepada masyarakat, tidak memihak pada
oknum tertentu maupun kepada partai politik tertentu untuk mempersuasi
masyarakat. Sehingga timbulnya kepercayaan hukum dari masyarakat kepada media
massa.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pendidikan hukum sangat penting bagi
warga negara Indonesia. Pelaksanaan pendidikan hukum meliputi konsep pendidikan
hukum secara filosofis dan secara praktis yaitu pada lingkungan informal,
lingkungan nonformal dan lingkungan formal. Pendidikan hukum ini bertujuan
mempertahankan, memperbaiki dan meningkatkan kulaitas hukum seseorang secara
berencana dan terarah. Selain itu yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran
hukum warga negara dalam mengetahui, memahami, menghayati, mentaati hukum.
3.2
Saran
Pendidkan hukum merupakan pekerjaan
rumah (PR) bagi pemerintah dan tri pusat pendidikan. Dengan demikian harus
adanya kerjasama yang baik berupa cara preventif maupun represif antara pemerintah
dengan tripusat pendidikan guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan
terutama sadar akan hukum ( sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga
negara yang baik).
DAFTAR
PUSTAKA
Furnamasari, Y.(
2010). Pendidikan
Hukum dalam Pembentukan Karakter Anak yang Bermasalah dengan Hukum.
Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia - Acta Civicus
Sudarsono.
(2003). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Melton Putra
________
. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Syamrilaode.
(2010). http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2035426-pengertian-konsep/
(diakses 12 September 2013)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun
2003
Winarno.
(2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar